“Petugas kami segera mengevakuasi kedua korban ke Rumah Sakit Murni Teguh Horas Insani guna mendapatkan perawatan medis intensif. Kecepatan tindakan di lapangan menjadi kunci utama dalam penyelamatan ini,” tambah AKP Verry.
Penyelidikan dan Imbauan Keamanan
Operasi penanganan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Serbalawan, AKP Gunawan Sembiring, dan Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Devi Siringoringo. Selain evakuasi medis, petugas juga mengerahkan unit truk untuk memindahkan kendaraan yang ringsek agar tidak mengganggu operasional jalur rel kereta api.
Pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai risiko tinggi di perlintasan kereta api liar.
“Keselamatan jiwa tidak bisa ditawar. Kami menghimbau warga untuk selalu waspada dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum menyeberangi rel, terutama pada titik yang tidak memiliki palang pintu resmi,” tegasnya.
Edukasi Hukum: Kewajiban Pengguna Jalan di Perlintasan Kereta
Secara yuridis, aturan melintasi perlintasan sebidang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: (a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; (b) mendahului kereta api; dan (c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Selain itu, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Pasal 124) menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan transportasi publik. Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana maupun perdata.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun merujuk pada fakta penanganan lapangan oleh otoritas Polri untuk kepentingan informasi publik dan edukasi keselamatan.
(Yuni/Red)
















Tinggalkan Balasan