Kecelakaan Maut di Simalungun, Tiga Nyawa Melayang

Abah Sofyan
Laka Lantas Maut Di Tanjakan Dolok Panribuan - Foto Dok. Humas

“Semua dilaksanakan dengan cepat dan profesional di lapangan,” tegas IPDA Yancen Hutabarat.

Pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, untuk memastikan kondisi armada sebelum melintasi medan tanjakan dan tidak memaksakan diri saat berkendara demi keselamatan bersama.

Edukasi Hukum: Kelalaian dalam Berkendara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 310 ayat (4) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00. Selain itu, pengemudi yang tidak memiliki SIM dan STNK melanggar Pasal 281 dan 288 yang memperkuat unsur pelanggaran administratif dalam penyidikan kecelakaan tersebut.

Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Informasi ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun tanpa mengubah pernyataan asli narasumber. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan kelengkapan dokumen kendaraan dalam melakukan perjalanan jarak jauh.

Bacaan Lainnya

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating