Tim kemudian menelusuri data kepemilikan kendaraan melalui Samsat, hingga akhirnya menemukan titik keberadaan pelaku di Surakarta.
“Bermodalkan nomor telepon yang kami lacak, tim Resmob berhasil menemukan posisi pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” terang Ipda Zefanya.
Pelaku bernama Risnadi (38), seorang karyawan swasta asal Mojo, Karangmalang, Sragen. Ia ditangkap di rumah istrinya di Mojo RT 04/02, Pasar Kliwon, Surakarta, sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi juga menyita mobil L300 beserta STNK asli sebagai barang bukti.
Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan meninggalkan lokasi karena panik. Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam tertib berlalu lintas dan bertanggung jawab di jalan raya.
(Red)









Tinggalkan Balasan