Edukasi Hukum
Berdasarkan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan atau kerusakan barang dapat dipidana. Selain tanggung jawab pidana, pengemudi juga berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak SPBU dan pemilik kendaraan lain yang terdampak. Fungsi pengawasan kepolisian dalam penyidikan ini sangat krusial guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran batas kecepatan atau kondisi fisik pengemudi (kelelahan/pengaruh zat) agar penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera demi menekan angka kecelakaan di jalur rawan.
Catatan Redaksi: Redaksi menghimbau para pengguna jalan untuk selalu menjaga kewaspadaan dan memastikan kondisi fisik serta kendaraan dalam keadaan prima sebelum melintasi jalur nasional yang padat. Kami akan terus memantau hasil penyidikan akhir dari Polres Sragen terkait penyebab pasti hilangnya kendali kendaraan dalam insiden ini.
(Red)















Tinggalkan Balasan