Edukasi Hukum: Pertanggungjawaban Keselamatan Kerja (K3)
Dalam kacamata hukum ketenagakerjaan di Indonesia, keselamatan pekerja adalah prioritas mutlak yang wajib dipenuhi oleh pihak pemberi kerja, pemborong, maupun perusahaan kontraktor. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 14 huruf (c) UU tersebut mewajibkan pengurus/pengusaha untuk menyediakan secara cuma-cuma (gratis) semua Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan bagi tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya.
Jika terbukti pemborong sengaja tidak menyediakan APD (helm proyek, sabuk pengaman/ body harness, sepatu safety), maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maupun denda. Selain itu, berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan aturan BPJS, pemborong wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya perawatan medis, rehabilitasi, hingga santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja tersebut.
Catatan Redaksi: Kecelakaan kerja ini merupakan alarm keras bagi seluruh pelaku usaha konstruksi di daerah. Standar Operasional Prosedur (SOP) Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) bukanlah sekadar formalitas di atas kertas, melainkan perisai nyawa bagi pekerja. Redaksi mengimbau kepada aparat penegak hukum dan dinas ketenagakerjaan setempat untuk mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini agar kejadian serupa tidak terus berulang. Nyawa pekerja tidak sebanding dengan pemotongan anggaran biaya APD.
(Yuni/Red)















Tinggalkan Balasan