“Polres Wonogiri mendukung penuh upaya ini dan kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pesisir maupun nelayan untuk selalu waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem yang berpotensi memicu gelombang tinggi,” tegas AKP Anom Prabowo.
Edukasi Hukum: Standar Keselamatan Pelayaran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap nahkoda atau pemilik kapal wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan dan standar keselamatan sebelum melaut guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu, merujuk pada UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, negara berkewajiban menyelenggarakan operasi SAR (Search and Rescue) secara terpadu dalam setiap kejadian kecelakaan laut yang membahayakan nyawa manusia. Masyarakat juga memiliki kewajiban hukum untuk segera melaporkan adanya tanda-tanda kecelakaan atau orang hilang kepada otoritas berwenang guna mempercepat respons penyelamatan jiwa.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun merujuk pada fakta penanganan darurat dari Humas Polres Wonogiri polda jateng untuk memberikan informasi akurat bagi masyarakat luas.
(Humas/Red)









Tinggalkan Balasan