Tragis, Dua Pelajar Tewas di Kedung Bobot Jepara

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Standar Keamanan Fasilitas Publik

Secara hukum, pengelolaan area yang sering dikunjungi masyarakat sebagai tempat wisata wajib memenuhi standar keselamatan sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Meskipun lokasi Kedung Bobot belum ditetapkan sebagai destinasi resmi, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa memiliki kewajiban umum dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah (Duty of Care). Masyarakat juga diingatkan bahwa melintasi atau beraktivitas di area berbahaya tanpa izin dapat bersinggungan dengan aspek kelalaian yang merugikan diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam pasal-pasal pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Laporan ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan koordinasi dengan pihak BPBD serta Kepolisian Sektor Batealit. Kami mengimbau pembaca untuk mengutamakan keselamatan jiwa di atas dokumentasi media sosial saat berada di alam liar. Seluruh data angka dan waktu dalam artikel ini bersifat autentik sesuai kronologi penanganan SAR.

(Yd/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating