Aturan Hukum Terkait:
Jika terbukti bahwa kendaraan truk berhenti tidak sesuai aturan dan membahayakan pengguna jalan lain, maka pengemudi dapat dikenakan:
Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Melanggar rambu lalu lintas atau aturan berhenti/parkir di badan jalan umum dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 500.000.
Jika kecelakaan mengakibatkan luka berat atau kematian, pengemudi dapat dijerat:
Pasal 310 ayat (3–4) UU No. 22 Tahun 2009:
- Akibat luka berat: hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 10 juta
- Jika menyebabkan kematian: hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta
Sumber Humas Polda Jawa Tengah
(Red)
Tinggalkan Balasan