Truk Berhenti di Jalan, Motor Hantam Belakang! Polisi Selidiki Kecelakaan Parah di Selogiri

Abah Sofyan

Aturan Hukum Terkait:

Jika terbukti bahwa kendaraan truk berhenti tidak sesuai aturan dan membahayakan pengguna jalan lain, maka pengemudi dapat dikenakan:

Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Melanggar rambu lalu lintas atau aturan berhenti/parkir di badan jalan umum dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 500.000.

Jika kecelakaan mengakibatkan luka berat atau kematian, pengemudi dapat dijerat:

Bacaan Lainnya

Pasal 310 ayat (3–4) UU No. 22 Tahun 2009:

  • Akibat luka berat: hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 10 juta
  • Jika menyebabkan kematian: hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta

Sumber Humas Polda Jawa Tengah

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating