Edukasi hukum: Tanggung jawab kelalaian lalu lintas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 310 ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00. Selain itu, pihak penyebab kerusakan fasilitas jalan raya juga dapat dimintai pertanggungjawaban ganti rugi materiil sesuai Pasal 273 undang-undang yang sama.
Catatan redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia menyajikan informasi ini berdasarkan kesaksian langsung dari warga di tempat kejadian perkara. Kami menjunjung tinggi akurasi informasi dengan menyertakan pernyataan asli narasumber menggunakan tanda kutip. Segala bentuk proses hukum terhadap pihak pengemudi sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Kami mengimbau para pengendara kendaraan besar untuk selalu memperhatikan batas dimensi muatan dan rambu lalu lintas demi keselamatan publik.
(Yuni/Red)















Tinggalkan Balasan