Jakarta, Jawa Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah atas kasus pembunuhan keji terhadap keempat anak kandungnya.
Peristiwa tragis ini yang mengguncang masyarakat, terungkap pada 6 Desember 2023, dan akhirnya berujung pada vonis yang dijatuhkan pada Selasa (17/8/2024).
Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dengan tegas menyatakan Panca bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati,” ujar Sulistyo dalam persidangan.
Vonis tersebut mencerminkan sikap keras pengadilan terhadap tindakan brutal yang dilakukan oleh Panca.
Hakim menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Panca dianggap telah melanggar norma dasar sebagai seorang ayah dan suami, serta melukai rasa keadilan publik.
“Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat,” lanjut Sulistyo.