Kota Semarang, Jawa Tengah – Polisi terpaksa membubarkan secara paksa aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok BEM Mahasiswa Kota Semarang pada Senin, 26 Agustus 2024. Pembubaran dilakukan setelah aksi yang dimulai di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah tersebut berubah menjadi ricuh dan anarkis di depan Kantor Balaikota dan Gedung DPRD Kota Semarang.
Para pendemo awalnya merencanakan aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, namun mendadak mengalihkan lokasi menuju Kantor Balaikota dan Gedung DPRD Kota Semarang pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi yang sebelumnya tertib tersebut kemudian berubah menjadi kericuhan, dengan peserta unjuk rasa merusak fasilitas umum seperti pintu gerbang Balaikota Semarang.
Kericuhan tersebut mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas di sekitar Jalan Pemuda. Petugas lalu lintas mengalihkan arus kendaraan untuk menghindari potensi bahaya lebih lanjut. Petugas juga memberikan himbauan persuasif kepada pendemo agar menyampaikan aspirasi dengan tertib.
Situasi semakin memanas menjelang petang. Meski polisi sudah berusaha menjaga ketertiban, massa menjadi semakin agresif dengan melemparkan batu, kayu, dan benda keras lainnya. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa tindakan anarkis yang terus berlanjut tidak bisa ditoleransi, sehingga petugas terpaksa mengambil langkah tegas untuk membubarkan pendemo.
“Kami sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif dan berharap aksi ini bisa berjalan damai. Namun, upaya tersebut tidak dihiraukan, dan situasi semakin tidak terkendali. Oleh karena itu, tindakan tegas terpaksa diambil untuk membubarkan massa dan menjaga keamanan di sekitar lokasi,” jelas Kombes Pol Artanto.