Polda Jateng Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Grobogan

Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 18 paket sabu dengan berat bersih (netto) 4,94 gram, dua ponsel, dan sejumlah perlengkapan pribadi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, barang bukti tersebut terbukti mengandung zat methamphetamine.

Lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka P merupakan mantan anggota Polri yang dipecat karena kasus desersi. Ia juga pernah menjalani hukuman 7 bulan atas kasus perjudian pada tahun 2010 dan hukuman 8 tahun penjara atas kasus narkotika pada tahun 2016.

“Tersangka P akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mengingat ini bukan kali pertama ia terlibat dalam kasus serupa,” tegas Dirresnarkoba Polda Jateng.

Kombes Pol Artanto turut memberikan apresiasi kepada tim Ditresnarkoba Polda Jateng atas keberhasilan mereka mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. “Ini adalah bukti komitmen Polda Jateng dalam memberantas narkoba di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Artanto juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan jika mengetahui indikasi peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. Segera laporkan kepada kami jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan Anda,” pungkasnya.

(Naniek/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *