Pendampingan dan Penanganan Kasus
Polda Jateng telah memeriksa 14 saksi, termasuk pelapor, keluarga korban, perangkat desa, dan pemilik warung. Penanganan kasus ini akan mengedepankan sistem peradilan pidana anak dengan tetap menghormati hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Selain itu, pendampingan diberikan kepada pelaku selama proses pemeriksaan, dan konseling akan diberikan kepada korban untuk pemulihan psikologis mereka.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Imbauan dan Dukungan Pemerintah
Wakapolda Jateng menghimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. “Kami menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan putra-putri mereka di lingkungan keluarga dan sekitarnya,” ujar Brigjen Pol Agus.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyatakan akan mengawal kasus ini dan berencana menemui korban di Purworejo. Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak.
“Masyarakat dapat melapor ke polisi atau melalui call center kami di Sapa 129, atau WhatsApp di nomor 08-111-129-129,” ujarnya.
(Naniek/Red)