Polda Jateng Beri Tindakan Tegas dalam Kasus Pelecehan Seksual Anak di Purworejo

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Purworejo. Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan tiga tersangka dalam dua laporan polisi terkait kasus tersebut.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin (11/11/2024) pagi. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.

Tiga tersangka yang ditangkap adalah AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA (15), serta PAP (15) dan FMR (14) atas korban KSH (17).

Bacaan Lainnya

“Kasus ini dibagi menjadi dua laporan polisi, dengan total tiga anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas Brigjen Pol Agus, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.

Detail Kasus

Kasus pertama melibatkan korban DSA dengan tersangka AIS, yang diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk memperdaya korban. AIS membawa korban ke rumah kosong milik pamannya, dan pelecehan berlangsung dari pertengahan 2022 hingga Juni 2023. AIS diduga melakukan pelecehan sebanyak lima kali, hingga korban hamil dan melahirkan. Keduanya kemudian dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.

“Perangkat desa, Ketua RT, dan kiai yang menikahkan keduanya telah kami periksa,” ungkap Wakapolda.

Kasus kedua melibatkan korban KSH, yang diduga dilecehkan oleh PAP dan FMR pada 16 Januari 2024. Kedua tersangka mengajak korban berboncengan motor ke alun-alun Purworejo, kemudian menuju warung kosong di Kecamatan Bayan, Purworejo. Di lokasi tersebut, PAP diduga memaksa korban dan menawarkannya kepada FMR untuk juga melakukan tindakan serupa.

“PAP melakukan pelecehan sebanyak dua kali, sementara FMR mengaku hanya melakukannya sekali. Kejadian ini diketahui oleh pemilik warung yang kemudian melaporkannya kepada perangkat desa,” kata Brigjen Pol Agus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *