Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian online di Jawa Tengah. Baru-baru ini, mereka berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui beberapa warung internet (warnet) di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu (3/11/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, tiga warnet—Warnet F, Warnet M, dan Warnet G—terbukti menyediakan fasilitas yang memudahkan pengguna untuk mengakses situs judi online yang telah diblokir pemerintah. Polisi turut mengamankan pemilik dan teknisi ketiga warnet tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S.
“Modus operandi para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet, sehingga pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online,” ungkap Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, di Mapolda Jateng pada Jumat (8/11/2024) pagi.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet tersebut.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ruang digital yang aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas menyimpang di dunia maya, khususnya terkait distribusi konten terlarang seperti perjudian.