AKBP Agus Sembiring, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, menjelaskan konsep “Integrated Criminal Justice System” yang diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar lembaga hukum dalam menanggulangi kekerasan di dunia pendidikan. Di sisi lain, Wakil Rektor III USM, Dr. Muhammad Junaidi, menekankan peran penting Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 sebagai payung hukum untuk melindungi siswa dan mahasiswa dari kekerasan.
Setelah pemaparan materi, para peserta aktif terlibat dalam sesi diskusi dan tanya jawab, berbagi pandangan serta gagasan untuk memperkuat perlindungan di lingkungan pendidikan. Acara ini diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas sebagai simbol komitmen bersama antara universitas, kepolisian, dan instansi terkait dalam upaya memerangi kekerasan di sekolah dan kampus.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng untuk terus mendukung upaya pencegahan kekerasan di kalangan pelajar dan mahasiswa. “Polda Jateng selalu siap memberikan pendampingan dan edukasi bagi masyarakat, terutama di dunia pendidikan, agar tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Pendidikan adalah fondasi masa depan, dan kita semua bertanggung jawab untuk menjaganya,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (8/10/2024).
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk siswa, guru, orang tua, dan lembaga pendidikan, untuk aktif melaporkan segala bentuk kekerasan di sekolah dan kampus. “Jangan ragu melibatkan pihak berwenang. Pencegahan dan penanganan kekerasan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita wujudkan pendidikan yang aman, damai, dan kondusif demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya.
(Naniek/Red)