Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus penembakan oleh oknum anggota Polri yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia. Sidang tersebut berlangsung di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut atas kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
“Sidang KKEP memutuskan bahwa Aipda R dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela karena telah menyebabkan seseorang kehilangan nyawa,” ungkap Kombes Pol Artanto.
Putusan Sidang KKEP
Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP, AKBP Edhie Sulistyo, dengan dihadiri perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keluarga korban, serta kuasa hukum korban. Majelis Kode Etik menjatuhkan tiga putusan terhadap Aipda R, yaitu:
- Pernyataan Perbuatan Tercela
- Penempatan di Tempat Khusus Selama 14 Hari
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Chaerul Anam, perwakilan Kompolnas, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bentuk tegas dalam penegakan kode etik kepolisian.
“Selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap pelaku juga berjalan dengan baik. Aipda R telah resmi menjadi tersangka,” jelasnya.
Proses Hukum Pidana
Selain putusan etik, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng juga menggelar perkara terkait kasus pidana yang melibatkan Aipda R. Statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, dan ia akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Chaerul Anam menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi Polri.
“Setiap anggota Polri yang melanggar hukum, baik etik maupun pidana, harus ditindak tegas. Jika melanggar etik, hukumannya PTDH. Jika melanggar pidana, maka akan diproses sesuai hukum seperti masyarakat lainnya,” tegasnya.
Dukungan Terhadap Proses Penegakan Hukum
Keputusan tegas terhadap Aipda R mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai sebagai upaya transparan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.