Meskipun sudah memeriksa 15 saksi dan memasuki tahap penyidikan, Kombes Dwi menegaskan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait proses pengadaan.
“Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan proses pengadaan telah kami amankan dan memeriksa 15 saksi,” tambahnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Boyolali, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Boyolali, serta Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Boyolali. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa kantor swasta, yakni Kantor CV Laksana Adi Prima, rumah Direktur CV Laksana Adi Prima, dan Kantor CV KH Beton.
(Red)