Kota Semarang, Jawa Tengah – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun ini, Ditreskrimsus Polda Jateng menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pornografi yang melibatkan pelaku dengan inisial RS (30 tahun), berasal dari Kabupaten Kebumen. Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten pornografi melalui grup pesan instan.
Dalam konferensi yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, pada pagi hari ini, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa penangkapan RS bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penyebaran video pornografi anak-anak di media sosial. Tim Siber Polda Jateng berhasil menemukan akun Facebook dengan nama ‘Pemersatu Bangsa’ yang dikaitkan dengan RS.
RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten asusila untuk bergabung dalam grup Telegram dengan teknis pembayaran tertentu. Pemilihan anggota grup dilakukan berdasarkan kategori harga, dimulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila dewasa hingga Rp300 ribu untuk konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
“Pelaku telah aktif sejak tahun 2023, dengan pendapatan bulanan mencapai Rp12 juta dari penjualan konten tersebut. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, hanya mengunduh dan menyebarkan konten yang diambil dari internet,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
RS mengakui bahwa konten yang dijual bukanlah hasil produksinya sendiri, melainkan diunduh dari grup lain di Telegram untuk mencari penghasilan tambahan. Dia menambahkan, “Saya melakukan ini untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Setiap hari saya mengunduh konten dari Telegram.”