Polda Jateng Tegaskan Aturan Penerbangan Balon Udara

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerbangkan balon udara, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H. Imbauan ini dikeluarkan setelah insiden jatuhnya balon udara di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, pada Selasa (1/4/2025) pukul 19.30 WIB. Kejadian tersebut menyebabkan balon udara menimpa kabel listrik di depan SDN Jatimalang, menimbulkan percikan api, dan memaksa PLN memadamkan aliran listrik guna mencegah bahaya lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penggunaan balon udara yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, masyarakat, serta infrastruktur vital seperti jaringan listrik.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mempedomani aturan dalam menerbangkan balon udara. Balon udara yang tidak bertambat dan mengandung bahan mudah terbakar dapat memicu kebakaran serta gangguan pada aliran listrik,” ujar Kombes Pol Artanto, Rabu (2/4/2025).

Bacaan Lainnya

Pengawasan dan Penertiban Balon Udara

Dalam upaya pencegahan, Polda Jateng telah meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan balon udara, terutama di wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan Idul Fitri. Balon udara yang tidak terkendali dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan lingkungan sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *