Polda Jateng Tegaskan Aturan Penerbangan Balon Udara

Abah Sofyan

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau untuk mengikuti ketentuan berikut:

  1. Balon udara harus ditambatkan dengan tali minimal tiga titik dan dilengkapi dengan panji-panji agar mudah terlihat oleh pesawat udara.
  2. Ukuran balon udara dibatasi maksimal 4 meter diameter dan 7 meter tinggi, serta harus memiliki warna mencolok untuk identifikasi.
  3. Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace) dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, jarak pandang lebih dari 5 km, dan di luar radius 15 km dari bandara atau tempat pendaratan helikopter.
  4. Dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar, termasuk tabung gas dan petasan, yang dapat memicu kebakaran atau ledakan di udara.
  5. Lokasi penerbangan harus jauh dari permukiman, pepohonan, kabel listrik, dan SPBU untuk menghindari potensi bahaya.
  6. Waktu penerbangan hanya diperbolehkan pada siang hari, dari matahari terbit hingga matahari terbenam.

Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting demi keselamatan bersama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari rayakan Idul Fitri dengan tetap mematuhi aturan, demi keselamatan kita bersama,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Bacaan Lainnya

(NS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *