Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamin (sabu-sabu) seberat 12 kilogram. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba, beserta barang bukti.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin (30/9/2024). Turut hadir dalam konferensi tersebut Kabidhumas Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir, Kakanwil Bea Cukai Jateng-DIY Ahmad Rofiq, dan Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo.
Menurut Wakapolda, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Polda Jateng dari Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas terkait barang mencurigakan yang disamarkan sebagai kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada Rabu (4/9/2024).
“Barang tersebut sebenarnya ditujukan ke Jakarta, namun masuk melalui Pelabuhan Semarang,” ujar Wakapolda.
Barang mencurigakan itu berupa paket berisikan pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur, dan dua kotak kardus berisi 24 kaleng susu bubuk. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa di dalam 24 kaleng tersebut terdapat paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram.