Investigasi Indonesia
Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Kasus ini terjadi di dua wilayah Jakarta, yakni Pejaten dan Cengkareng, yang melibatkan pengiriman wanita warga negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan pria warga negara China.
Pernikahan Antar Negara sebagai Modus Operandi
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan pernikahan antar negara sebagai kedok untuk memperoleh keuntungan finansial.
“Modus operandi dalam kasus ini adalah menyediakan wanita WNI untuk dinikahkan dengan pria WN China. Praktik ini jelas melanggar hukum dan masuk kategori perdagangan orang,” ujar Kombes Wira dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Penampungan Korban di Semarang dan Jakarta
Para korban awalnya ditempatkan di sebuah lokasi di Semarang, Jawa Tengah, sebelum dipindahkan ke wilayah Pejaten dan Cengkareng, Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memuluskan operasi perdagangan manusia yang dijalankan oleh para tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan sembilan tersangka yang terlibat langsung dalam jaringan ini,” tambah Kombes Wira.
Barang Bukti dan Penanganan Hukum
Dalam penggerebekan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting, seperti paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, dan surat keterangan belum menikah. Barang-barang ini digunakan sebagai bukti kuat dalam proses penyelidikan lebih lanjut.