Saat ini, polisi masih mendalami jaringan TPPO ini untuk mengungkap modus lain yang mungkin digunakan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan manusia, terutama yang memanfaatkan kedok pernikahan antar negara. Kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas kasus serupa.
(Arief/Red)