Investigasi Indonesia
Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, yang terbukti menjalankan praktik ilegal. Penangkapan dilakukan setelah Ria diketahui melakukan prosedur kecantikan tanpa izin di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.
Promosi di Media Sosial hingga Praktik Ilegal di Jakarta
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, tersangka memanfaatkan media sosial seperti akun Instagram @RiaBeauty.id untuk mempromosikan layanan kecantikannya. Meski kliniknya berlokasi di Malang, Jawa Timur, Ria nekat membuka praktik di Jakarta.
“Pada tanggal 1 Desember 2024, tersangka membuka layanan kecantikan di kamar hotel nomor 2028 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dengan bantuan asistennya,” ungkap Kombes Wira dalam konferensi pers pada Jumat (6/12/2024).
Penggunaan Alat dan Produk Tanpa Izin Edar
Penyelidikan mengungkap bahwa Ria dan asistennya, berinisial DN, melakukan prosedur kecantikan menggunakan alat derma roller yang tidak memiliki izin edar. Mereka juga menggunakan serum dan krim yang tidak terdaftar di BPOM. Prosedur ini dilakukan kepada tujuh pasien, yang terdiri dari enam perempuan dan seorang laki-laki.
“Pemeriksaan terhadap alat dan produk menunjukkan bahwa derma roller yang digunakan tidak terdaftar. Serum dan krim yang dipakai juga tidak memiliki izin dari BPOM,” tegas Kombes Wira.
Tersangka Bukan Tenaga Medis
Lebih mengejutkan, Ria Agustina diketahui bukan seorang dokter atau tenaga medis. Ia hanya berlatar belakang pendidikan sarjana perikanan. “Baik Ria Agustina maupun asistennya, DN, bukan tenaga medis atau kesehatan,” tambah Kombes Wira.