Wonosobo, Jawa Tengah – Perselisihan yang sempat viral antara wali murid dan seorang guru olahraga di SDN 1 Wonosobo akhirnya menemukan jalan damai.
Kasus ini mencuat ke publik ketika beredar kabar adanya tuntutan sebesar Rp 30 juta terhadap guru Marsono (MS) yang dilaporkan oleh wali murid Ayu Sondakh (AS) atas dugaan kekerasan terhadap anaknya, A.
Kesepakatan damai tersebut dicapai melalui mediasi di Mapolres Wonosobo pada Selasa (29/10/2024).
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Ayu Sondakh pun menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan yang diajukan terhadap Marsono, setelah mencapai kesepakatan bersama.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arief Kristiawan, mengonfirmasi bahwa mediasi ini berjalan dengan lancar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah mencapai jalan tengah dan sepakat berdamai.
Tidak ada lagi tuntutan dari masing-masing pihak, dan mereka sudah saling memaafkan,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, Marsono diminta untuk mengklarifikasi isu-isu yang beredar di media sosial, termasuk kabar soal tuntutan Rp 30 juta.
AS juga menegaskan bahwa nominal tersebut tidak benar dan meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum tentu akurat.