Pekalongan, Jawa Tengah – Kasus penganiayaan terhadap Bima Riski Muhtadin, seorang pria berusia 25 tahun dan warga Dukuh Brebesan RT. 09/05, Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, yang dituduh mencuri itik di desa Karyomukti, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu malam lalu, kini menjadi sorotan.
Pada Rabu (7/8) siang, Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia mendapatkan surat kuasa penuh dari keluarga korban untuk mengawal kasus ini.
Imam Maliki, selaku kuasa hukum, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah hukum terkait permasalahan ini. Setelah mendapatkan kuasa, pihaknya akan segera melaporkan ke polisi, dengan mengacu pada pasal 170 ayat 2 butir ketiga, yang menetapkan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.