Polisi Akan Dalami Kasus Penganiayaan di Balai Desa Karyomukti

Investigasi Indonesia

Pekalongan, Jawa Tengah – Kasus penganiayaan terhadap Bima Riski Muhtadin, seorang pria berusia 25 tahun dan warga Dukuh Brebesan RT. 09/05, Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, yang dituduh mencuri itik di desa Karyomukti, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu malam lalu, kini menjadi sorotan.

Pada Rabu (7/8) siang, Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia mendapatkan surat kuasa penuh dari keluarga korban untuk mengawal kasus ini.

Imam Maliki, selaku kuasa hukum, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah hukum terkait permasalahan ini. Setelah mendapatkan kuasa, pihaknya akan segera melaporkan ke polisi, dengan mengacu pada pasal 170 ayat 2 butir ketiga, yang menetapkan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *