Polisi Amankan 376 Butir Obat Terlarang dari Dua Pedagang Kelontong di Tangerang

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Tangerang, Banten Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang tanpa izin edar dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang sedang berlangsung.

Dua pelaku berinisial MR (29) dan N alias REY (22) diamankan di sebuah toko kelontong di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Barang Bukti Ratusan Obat Terlarang Disita

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 376 butir obat terlarang, yang terdiri dari:
100 butir Tramadol
276 butir Exymer, dikemas dalam 46 bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi 6 butir

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka tidak dapat mengelak karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang tanpa izin edar, termasuk ratusan ribu rupiah hasil penjualan barang haram ini,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold, Jumat (14/3/2025).

Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga

Menurut Kompol Aryono, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat terlarang tanpa izin edar di wilayahnya.

“Kami merespons cepat laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *