Saat ini, MR dan N alias REY telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan:
📌 Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2, subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
📌 Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan peredaran obat terlarang atau gangguan keamanan lainnya di wilayahnya.
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)