Semarang, Jawa Tengah – Polisi masih menyelidiki kasus pendanaan gangster di Semarang yang diduga dibiayai oleh situs judi online.
Tiga situs yang terlibat, yaitu Ganas69, Jeju.LOL, dan Zigzag, kini dalam proses pemblokiran yang sedang dikomunikasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, pada Kamis (24/10/2024).
“Kalau bandar masih kita dalami, dan kita sudah bersurat ke Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs-situs tersebut,” ujar Andika melalui sambungan telepon.
Andika mengungkapkan bahwa beberapa gangster yang didanai oleh situs judi online ini memiliki banyak pengikut di media sosial, di antaranya geng Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.
“Mereka meng-endorse situs-situs tersebut karena followers mereka banyak,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga admin media sosial gangster telah ditangkap karena menerima aliran dana dari situs judi online untuk mendukung aktivitas mereka yang meresahkan.