Dalam pemeriksaan, MCA mengaku sudah ikut dalam praktik pungutan liar ini sebanyak lima kali.
Remaja tersebut bertugas menarik uang dari pedagang pempek dan odong-odong, yang kemudian dibagi dengan ayahnya.
“Aku sudah lima kali narik uang, ada pedagang odong-odong dan pempek.
Uangnya dibagi dengan bapak,” kata MCA.
MCA juga menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban sempat mengajak para pedagang untuk menolak pembayaran uang keamanan.
Hal ini membuatnya emosi hingga nekat mengambil senjata tajam untuk menyerang korban.
“Saya ambil senjata karena merasa ditantang,” ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka di kepala akibat sabetan parang.
MCA kini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sementara itu, ayah pelaku, Chandra, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
(M. Efendi)