Polisi juga mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Komdigi. Para tersangka diduga membiarkan beberapa situs judi online tetap beroperasi tanpa pemblokiran, meski mereka memiliki kewenangan untuk menutupnya. Diduga, mereka menerima imbalan uang untuk kepentingan pribadi dari pemilik situs.
“Hasil investigasi dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk memblokir situs judi online,” ujar Kombes Ade.
Ia menambahkan bahwa para pelaku membiarkan beberapa situs judi tetap beroperasi jika mereka mengenal pengelolanya, meskipun semua situs judi online seharusnya diblokir untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.
“Ada situs yang diblokir, ada yang tidak. Padahal, judi online bisa diberantas dengan menutup ribuan situs judi. Namun, karena adanya oknum yang menerima uang, beberapa situs tetap dibiarkan aktif,” tambah Kombes Ade.
Kasus ini menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik judi online. Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum ini menjadi langkah awal untuk membersihkan jaringan perjudian yang merugikan masyarakat luas.
(Arief/Red/Humas)