Pekalongan, Jawa Tengah – Polsek Kedungwuni di bawah jajaran Polres Pekalongan, Polda Jateng, berhasil mengamankan tiga pelaku perjudian saat melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, pada Minggu malam (29/9). Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat sedang bermain judi jenis Remi Tiongpi.
Kapolsek Kedungwuni, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari seorang saksi yang kebetulan melintas dan melihat ada aktivitas perjudian di tempat tersebut.
“Terdapat empat orang yang sedang bermain judi Remi Tiongpi. Namun, saat penangkapan dilakukan, satu orang berhasil melarikan diri,” ungkap Iptu Yonanta.