Di samping bayi itu, ditemukan juga secarik kertas yang bertuliskan “Muhammad Zany, 15 September 2024, 12 Rabiul Awal”.
Setelah menemukan bayi tersebut, pasangan suami istri itu berniat melaporkan kejadian ini ke polisi, namun mereka keliru mendatangi lokasi yang salah. Khawatir akan konsekuensi hukum, mereka membawa bayi tersebut pulang dan meminta saran dari seorang teman. Temannya kemudian menyarankan agar mereka menghubungi Dinas Sosial/UPTD PPA. Akhirnya, kasus ini resmi dilaporkan ke Polsek Tembalang pada Rabu, 16 Oktober.
Insiden ini menyoroti pentingnya protokol yang tepat dalam menangani penemuan anak-anak terlantar, serta perlunya panduan yang jelas untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Saat ini, Polrestabes Semarang tengah menyelidiki kondisi dan latar belakang penelantaran bayi tersebut. Polisi juga meminta siapa pun yang memiliki informasi terkait untuk segera melapor. Bayi tersebut kini berada di bawah perawatan Dinas Sosial.
(Red/Humas)