“Inisial FEK berperan sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW terlibat dalam tindakan perusakan,” ujar Brigjen Djati.
Selain perusakan, kedua tersangka diduga turut melakukan penganiayaan terhadap satpam hotel dan seorang anggota polisi yang bertugas saat kejadian berlangsung. Tiga orang lainnya, berinisial JJ, LW, dan MDM, juga telah diamankan karena terlibat dalam upaya pembubaran dan perusakan spanduk di lokasi acara.
Para tersangka yang terlibat dalam perusakan dikenai Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, tindak penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik aksi kekerasan ini. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.
(M. Efendi)