Dalam rekaman Video yang beredar Terlihat, korban dan pelaku memasuki lift hotel. Setelah pintu lift tertutup, pelaku lantas melakukan kekerasan dengan mencekik hingga membanting korban ke lantai lift.
Atas kejadian tersebut Korban A melaporkan kasusnya ke Polsek Cengkareng dengan tuduhan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ade menghimbau kepada masyarakat, “Dalam menyelesaikan permasalahan tolong diselesaikan dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum ataupun merugikan orang lain”. Ungkapnya.
Kemudian Ade menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai dengan SOP yang berlaku.
(M. Aqil Bahri, S.H)