Jepara, Jawa Tengah – Polres Jepara berhasil menangkap KN (24), seorang selebgram terkenal asal Jepara, karena terlibat dalam promosi situs judi online. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka patroli siber yang digelar untuk memerangi kegiatan judi online.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap KN dilakukan setelah tim siber menemukan akun Instagram dengan ratusan ribu pengikut yang aktif mempromosikan judi online. Tim berhasil melacak dan mengamankan KN di rumahnya yang berada di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
“Selain mempromosikan judi online melalui tiga akun Instagram, KN juga mendapatkan keuntungan signifikan sebagai afiliator, dengan pendapatan mencapai sekitar Rp 1,8 juta sejak Januari 2023 hingga Juli 2024,” ungkap AKP Yorisa Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Sabtu (27/7/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk satu unit handphone merek iPhone 15. KN saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.