Polres Boyolali Tangani Kasus Bocah 12 Tahun Diduga Korban Penganiayaan oleh Warga

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi saat berikan keterangan pers. (Foto: Dokumen Humas Polres Boyolali)

Investigasi Indonesia

Boyolali, Jawa Tengah – Peristiwa mengejutkan terjadi di Boyolali, di mana seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun menjadi korban kekerasan massal oleh warga setempat. Bocah tersebut dituduh mencuri pakaian dalam dan dianiaya di hadapan ayahnya.

Tindakan Cepat Kepolisian
Plt. Kapolres Boyolali melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini.

Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi, sekecil apa pun informasi tersebut sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan resmi jika mengetahui kejadian serupa,” ujar AKP Arif.

Bacaan Lainnya

Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali.

“Kami terus bekerja keras untuk menggali informasi dan keterangan terkait kasus ini. Proses penyidikan masih berjalan, dan kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Penyidik sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan terhadap mereka,” jelas IPTU Joko.

Imbauan kepada Masyarakat
AKP Arif menambahkan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan suasana yang kondusif di Boyolali. Ia mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disediakan kepolisian.

“Silakan gunakan nomor hotline Chatbot Siboba di 0823-2694-8383 atau Call Center Polri 110 untuk melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana atau kejadian yang membutuhkan perhatian polisi,” imbuhnya.

Penegakan Hukum dan Nilai Kemanusiaan
Polres Boyolali menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan. Kepolisian berharap, dengan penanganan yang cepat dan tepat, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *