Polres Boyolali Tangani Kasus Bocah 12 Tahun Diduga Korban Penganiayaan oleh Warga

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi saat berikan keterangan pers. (Foto: Dokumen Humas Polres Boyolali)

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Boyolali.

Mari kita bangun Boyolali yang aman, damai, dan taat hukum bersama,” tutup AKP Arif.

Referensi Hukum Terkait

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    • Pasal 351: Tindak pidana penganiayaan dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda.
    • Pasal 170: Tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dapat dihukum pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
    • Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran ini diancam hukuman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    • Pasal 34: Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis.
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
    • Setiap orang yang menjadi korban kekerasan, termasuk anak, berhak mendapatkan bantuan hukum.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang.

Bacaan Lainnya

(Naniek/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *