Kota Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas daerah Bogor-Bekasi. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 12 November 2024, dini hari, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (30) dan menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1.060 gram.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 November 2024, yang mencurigai aktivitas tersangka S dalam peredaran narkoba. Setelah melakukan surveilans selama dua hari, polisi menangkap tersangka di Jl. Raya Bogor, Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa:
– Satu bungkus plastik berisi shabu seberat 1,06 kg.
– Satu tas ransel.
– Satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Saat diinterogasi, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B.M, yang kini menjadi buron dan dalam pengejaran petugas.
Komitmen Polres Metro Bekasi Kota
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan, S.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya membongkar jaringan narkoba ini.
“Kami akan melakukan pengejaran terhadap B.M dan mengembangkan penyelidikan untuk memutus rantai peredaran narkoba lintas daerah ini,” ujar Farlin.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan jaringan antarwilayah yang berpotensi besar mengancam keamanan masyarakat.