Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Tersangka S kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
– Pasal 114 ayat (2): Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
– Pasal 112 ayat (2): Hukuman penjara untuk kepemilikan dan peredaran narkoba golongan I.
Saat ini, proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam jaringan narkoba ini.
Dukungan terhadap Program Nasional
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Astacita yang dicanangkan Presiden RI untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
Dengan keberhasilan ini, Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan langkah nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
(Arief/Red)