Tangerang, Banten — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap fakta di balik tewasnya pasangan suami istri lanjut usia (lansia) berinisial BK (70) dan RB (60) yang ditemukan tewas di rumah mereka di Puri Metropolitan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Jasad kedua korban ditemukan di dalam rumah mereka, tepatnya di Blok G.3 No. 18, RT 06 RW 08.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center, Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (2/10/2024), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini diungkap menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri.
“Pertama, kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya pasangan suami istri di Cipondoh,” ujar Kombes Zain kepada media.
Zain menjelaskan bahwa penyebab kematian kedua korban adalah kekerasan menggunakan benda tajam, yakni dua pisau dapur yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).