Menurut Kompol Irfan Rofik, Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, korban RB ditemukan di atas tempat tidur dengan 42 luka terbuka akibat benda tajam, sementara korban BK ditemukan di atas kursi dengan 8 luka terbuka di bagian perut. Dua pisau dapur ditemukan di bawah kursi dekat jasad BK.
“Tidak ada tanda-tanda kerusakan pada pintu atau jendela rumah, dan seluruh properti di dalam rumah dalam keadaan rapi. Ini mengindikasikan bahwa kejadian terjadi di dalam rumah tanpa adanya perampokan atau gangguan dari luar,” tambah Irfan.
Di TKP, polisi menemukan sebuah buku tulis yang berisi surat wasiat yang diduga ditulis oleh BK. Keaslian surat tersebut dikonfirmasi oleh ahli bahasa Makyun Subuki, yang menyatakan bahwa tulisan tersebut memang berasal dari BK.
Berdasarkan keterangan ahli dan saksi, Zain menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh BK terhadap istrinya, RB. Motif dari kejadian ini adalah ketidakharmonisan rumah tangga, ditambah dengan beban psikologis yang dirasakan BK karena masalah kesehatan dan finansial.
“Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang KDRT. Namun, proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena pelaku telah meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana,” tutup Kapolres.
(M. Aqil Bahri, S.H)