Purbalingga Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil meringkus seorang pria yang menjual obat terlarang di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Ribuan butir obat terlarang berbagai jenis turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024), menyatakan bahwa pelaku berinisial KB alias K (20), warga Aceh, terlibat dalam penjualan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di Kabupaten Purbalingga.
“Modus operandinya, tersangka membuka warung kelontong dan warung snack, namun di balik itu ia juga menjual obat terlarang,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 47 butir obat psikotropika dan 3.233 butir obat daftar G, antara lain:
- 12 butir Merlopam 2 Lorazepam tablet 2 mg merk Mersi
- 13 butir Valdimex 5 Diazepam tablet 5 mg merk Mersi
- 8 butir Camlet Alprazolam tablet 1 mg
- 14 butir Alprazolam tablet 1 mg merk OTTO
- 69 lempeng berisi 10 butir dan 5 butir obat jenis Tramadol
- 185 paket berisi 8 butir obat berwarna kuning bertuliskan “mf,” diduga Hexymer
- 44 paket berisi 4 butir obat bertuliskan “mf,” diduga Hexymer
- 96 paket berisi 8 butir obat berwarna putih bertuliskan “Y,” diduga Yorindo
- 2 paket berisi 5 butir obat berwarna putih bertuliskan “Y,” diduga Yorindo
- 26 paket berisi 4 butir obat berwarna putih bertuliskan “Y,” diduga Yorindo
- 3 bendel plastik klip merk ZIP IN
- Uang tunai Rp. 1.264.500,-
- 1 unit ponsel Oppo Reno 5 warna Silver
“Total ada 47 butir obat jenis psikotropika dan 3.233 butir obat daftar G yang disita dari tersangka,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan obat terlarang di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet. Pada Kamis, 7 November 2024, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti di toko kelontong tersebut.