Polresta Cirebon Klarifikasi Isu Sweeping Rumah Makan Padang, PRMPC Bantah Larangan untuk Non-Minang

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Cirebon, Jawa Barat – Polresta Cirebon menanggapi isu sweeping larangan berjualan untuk rumah makan Padang milik non-Minang yang sempat viral di media sosial. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh Perkumpulan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung dengan PRMPC terkait video yang beredar. Setelah diklarifikasi, diketahui bahwa aksi PRMPC tidak terkait dengan pelarangan rumah makan Padang bagi non-Minang.

“PRMPC merasa keberatan dengan sejumlah rumah makan Padang yang menjual makanan dengan harga sangat murah. Mereka khawatir harga murah ini akan mematikan usaha rumah makan Padang lainnya, sehingga PRMPC mengirim surat kepada manajemen rumah makan terkait,” ujar Kombes Pol Sumarni pada Rabu (30/10/2024).

Bacaan Lainnya

PRMPC juga telah melakukan negosiasi dengan pihak manajemen rumah makan murah tersebut. Meski diperbolehkan mempertahankan harga jual, PRMPC meminta agar penggunaan label “Padang Murah” diganti dengan frasa lain, seperti “Serba Murah,” untuk menghindari dampak negatif terhadap citra rumah makan Padang lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *