Semarang, Jawa Tengah – Aktivitas pesta minuman keras (miras) seringkali berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dalam bentuk tawuran yang semakin marak terjadi di Kota Semarang. Untuk menekan jumlah kasus tawuran dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat, Polrestabes Semarang mengeluarkan peringatan keras terhadap pelaku pesta miras dan tawuran.
Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi ini saat diwawancarai di Gedung Samapta Polrestabes Semarang, Rabu siang (18/9/2024). Ia menegaskan bahwa Polrestabes Semarang berkomitmen untuk mengatasi masalah kekerasan kelompok dan menjaga keselamatan seluruh warga kota.
“Kami memahami keprihatinan masyarakat terkait kejadian-kejadian ini. Kami berkomitmen untuk mengatasi masalah tawuran dan memastikan keamanan bagi seluruh warga Semarang,” ujar AKBP Tri Wisnugroho.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam upaya menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk aktivitas pesta miras dan kegiatan mencurigakan lainnya di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak semua warga untuk waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan apa pun yang mereka temui,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya menindak tegas pelaku tawuran, Polrestabes Semarang telah menerapkan kebijakan baru. Para pelaku tawuran akan dimasukkan dalam daftar hitam, yang nantinya akan menyulitkan mereka dalam mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).