Polrestabes Semarang Ungkap Jaringan Kejahatan Terorganisir: Judi Online Mendukung Tawuran Gangster

Investigasi Indonesia

Kota Semarang, Jawa Tengah – Polrestabes Semarang gelar konferensi pers penting terkait pengungkapan jaringan kejahatan terorganisir yang melibatkan perjudian online sebagai sponsor kegiatan gangster di Kota Semarang. Investigasi yang dilakukan menunjukkan keterlibatan situs judi online dalam mendanai aktivitas berbagai kelompok gangster di kota ini.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa ada hubungan finansial antara situs judi online dengan kelompok gangster. Tiga tersangka utama dalam kasus ini adalah M. Iqbal Samudra (22), M. Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23). Ketiga tersangka ini bertindak sebagai admin media sosial untuk beberapa kelompok gangster, di antaranya **Alstar**, **Young_street_404**, **Teamdadakan**, dan **Teammasok**.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Iqbal Samudra bekerja sama dengan beberapa situs judi online, seperti **ganas69**, **Jejulol**, dan **Zig-zag**, yang memberikan dukungan finansial. Iqbal kemudian menyalurkan dana tersebut kepada admin gangster lainnya. Barang bukti yang disita termasuk ponsel dan uang hasil dugaan endorsement senilai Rp48 juta.

Bacaan Lainnya

Menurut Kombes Pol Irwan Anwar, para tersangka memperoleh keuntungan bulanan sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi judi online ini. Uang tersebut digunakan untuk membiayai berbagai aktivitas gangster, di antaranya:

1. Pembiayaan tawuran: Dana digunakan untuk mendanai tawuran yang baru-baru ini terjadi di Jalan Dokter Cipto.
2. Pertemuan dan rekreasi: Uang digunakan untuk biaya pertemuan, sewa vila, dan kegiatan rekreasi lainnya.
3. Pembelian atribut dan alkohol: Dana juga dipakai untuk membeli perlengkapan atribut kelompok dan alkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *