Total barang bukti yang berhasil disita adalah 1,7 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, 932,3 gram ketamin, 127.000 butir double L, 2,5 kilogram kokain, 9 kilogram tembakau sintetis, 25,5 kilogram hasish, 4.110 gram MDMA, 8.157 butir mephedrone, dan 2.974,9 gram happy water. Komjen Pol. Wahyu Widada menyebutkan bahwa jumlah narkoba ini dapat menyelamatkan 6.261.329 jiwa jika berhasil dicegah peredarannya.
Wahyu menambahkan bahwa berdasarkan analisis keuangan oleh PPATK, transaksi dari ketiga jaringan tersebut mencapai Rp59,2 triliun. “Kami juga menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan bandar narkoba dan merampas aset hasil kejahatan mereka. Saat ini, kami telah menyita aset senilai Rp869,7 miliar,” tegasnya.
Selain tindakan hukum tegas, Polri juga berupaya melakukan pencegahan dengan mengajak masyarakat untuk mengubah kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba. “Dengan sinergi bersama masyarakat, kami berharap mampu membentuk daya tangkal terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Wahyu.
Polri berkomitmen untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menekankan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk oknum aparat. “Jika ada oknum yang terlibat, mereka akan diproses secara hukum, baik melalui peradilan pidana maupun kode etik tanpa terkecuali,” kata Wahyu.
(Arief/Red/Humas)