Semarang, Jawa Tengah – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 84 kasus mafia tanah dengan total penyelamatan uang negara dan masyarakat mencapai Rp 5,16 triliun.
Pengungkapan terbesar secara nasional berada di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun.
Sementara itu, kerugian sebesar Rp 1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan komitmen Polri dalam melindungi hak-hak tanah masyarakat.
“Keselamatan dan keamanan tanah masyarakat adalah prioritas kami.