Kedua pelaku telah tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di Jawa Timur selama delapan tahun. Selama itu, AMK mengalami kekerasan berulang dengan tingkat yang sangat berat, berbeda dari perlakuan terhadap ASK. Kondisi fisik AMK jelas menunjukkan tanda-tanda penganiayaan.
“Diduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk ‘dibuang’, namun penyidikan masih terus berjalan,” tambah Ganis.
Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial untuk pendampingan psikologis dan pemulihan bagi AMK dan ASK. Saat ini, AMK dalam perlindungan Kemensos dan kondisinya menunjukkan perbaikan signifikan. Berat badannya yang semula hanya 9 kg kini meningkat antara 16 hingga 19 kg, serta sudah mulai berjalan, berlari, dan aktif belajar membaca, menulis, dan mengaji.
Pemeriksaan juga mengungkap bahwa ASK turut mengalami kekerasan, meskipun tingkatannya berbeda. Penyidik masih mendalami alasan perlakuan berbeda terhadap kedua saudara kembar ini.
“Proses penyidikan memakan waktu lama karena trauma korban yang berat. Setiap keterangan kami gali dengan hati-hati bersama dukungan kementerian terkait,” ujar Kombes Pol. Ganis.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidik mendalami kemungkinan tindak pidana lain terkait kasus ini.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan